PENGUNJUNG

free counters

Tawa Korpri Usai Inflasi, Naik Gaji Plus Remunerasi

Rakyat jelata di negeri ini kembali harus menerima keputusan pahit rezim SBY. Inilah potret ketidakadilan yang makin memperlebar kesenjangan antara PNS dan TNI/Polri dengan para buruh formal. Ironisnya, opsi menaikkan gaji para abdi negara itu sama sekali tidak berbanding lurus dengan kinerjanya. Malah sebaliknya, beberapa kasus kebocoran anggaran lebih diakibatkan ulah para ‘pelayan rakyat’ itu.
CAWAN : KABAR baik buat PNS dan TNI/Polri. Sebab, kenaikan gaji hingga mencapai 15 persen dipastikan akan menambah pundi-pundi pendapatan yang tergabung dalam Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) itu. Dengan kenaikan ini, gaji pokok abdi negara itu akan meningkat mulai dari Rp1,175 juta hingga Rp 4,1 juta per bulan.
âItu kan artinya semuanya masih dinikmati PNS. Ini praktek pemerintah untuk menyenangkan birokratnya. Padahal, itu bukan jaminan bahwa mereka akan bekerja dengan baik. Masalah korupsi dan penyalahgunaan jabatan dan wewenang masih terus terjadi,â kritik aktivis buruh Timboel Siregar kepada Monitor Indonesia, Jumat (25/3/2011).
Menurut Timboel, jika alasannya untuk menekan laju inflasi, pemerintah sebenarnya masih punya pilihan selain menaikkan gaji PNS dan TNI/Polri. Seperti diketahui, banyaknya kebocoran anggaran yang menyebabkan negara merugi, biasanya diakibatkan oleh minimnya pengawasan.
âPengawasan yang ketat untuk menghindari adanya kebocoran anggaran merupakan cara yang cukup baik menekan defisit anggaran. Jadi, alasan untuk menekan inflasi itu sebenarnya kurang tepat,â imbuh dia.
Kalaupun gaji PNS harus dinaikkan, maka harus disesuaikan dengan tingkat inflasi yang terjadi. Apalagi, kontribusi PNS terhadap sumber pendapatan negara sangat kecil bila dibandingkan dengan kontribusi yang disumbangkan para pekerja formal.
âSekarang apa sih yang dikontribusikan PNS buat penerimaan pajak negara? Yang kontribusi itu adalah pekerja formal,â papar aktivis yang tergabung dalam Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) ini.
Selain tak punya kontribusi terhadap sumber pendapatan negara, Timboel juga menyoroti rendahnya profesionalisme PNS dan TNI/Polri dibandingkan dengan pekerja formal. Dia lalu memberi contoh terkait susahnya memecat seorang PNS maupun TNI/Polri yang tidak bekerja sebagaimana mestinya. Sedangkan pekerja formal dituntut bekerja profesional sekaligus dibayang-bayangi ancaman pemecatan.
âKita tahu semua kinerja PNS seperti apa. Tapi mereka juga susah dipecat. Sementara pekerja formal yang tidak mampu atau hanya karena sakit, perusahaan dengan gampang saja mengeluarkan surat pemecatan,â ungkap Timboel.
Melihat fakta-fakta ini, Timboel lalu menarik kesimpulan bahwa pemerintah memang masih saja mempertontonkan ketidakadilan di tengah rakyat Indonesia.
âKesenjangan di antara masyarakat itu semakin terbuka lebar. Inilah bentuk ketidakadilan dan kesenjangan yang masih terus dipelihara oleh pemerintah,â pungkas dia.
Seperti diketahui, kenaikan gaji pokok PNS dan TNI/Polri tercantum dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketigabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Selain menikmati kenaikan gaji pokok, para abdi negara juga masih menerima tunjangan lainnya seperti tunjangan fungsional, tunjangan jabatan, bahkan tunjangan kinerja yang nilainya melebihi gaji pokok.
Ini Dia Beberapa Rincian Kenaikan Gaji PNS/TNI Polri Tahun 2011:
Pegawai Golongan I a dengan masa kerja 0 tahun Rp1.175.000
Pegawai Golongan I a dengan masa kerja 10 tahun Rp1.346.800
Pegawai Golongan I a dengan masa kerja 26 tahun Rp1.675.200

Pegawai Golongan II a dengan masa kerja 0 tahun Rp1.505.400
Pegawai Golongan II a dengan masa kerja 11 tahun Rp1.749.600
Pegawai Golongan II a dengan masa kerja 21 tahun Rp 2.004.900
Pegawai Golongan II a dengan masa kerja 33 tahun Rp2.361.400

Pegawai Golongan III a dengan masa kerja 0 tahun Rp1.902.300
Pegawai Golongan III a dengan masa kerja 10 tahun Rp 2.180.300
Pegawai Golongan III a dengan masa kerja 20 tahun Rp 2.499.000
Pegawai Golongan III a dengan masa kerja 32 tahun Rp 2.943.400

Pegawai Golongan IV a dengan masa kerja 0 tahun Rp 2.245.200
Pegawai Golongan IV a dengan masa kerja 10 tahun Rp 2.537.300
Pegawai Golongan IV a dengan masa kerja 20 tahun Rp 2.949.400
Pegawai Golongan IV a dengan masa kerja 32 tahun Rp 3.473.900

Untuk pejabat eselon I, (golongan IV d dan golongan IV e) adalah:
Golongan IV d masa kerja 0 tahun   Rp 2.542.300
Golongan IV d masa kerja 10 tahun Rp 2.913.900
Golongan IV d masa kerja 20 tahun Rp 3.339.700
Golongan IV d masa kerja 32 tahun Rp 3.933.600

Golongan IV e masa kerja 0 tahun Rp 2.649.900
Golongan IV e masa kerja 10 tahun Rp 3.037.100
Golongan IV e masa kerja 20 tahun Rp 3.481.00

Golongan IV e masa kerja 32 tahun Rp 4.100.000

Posted by chairu on 17.35. Filed under , , , . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0

0 komentar for Tawa Korpri Usai Inflasi, Naik Gaji Plus Remunerasi

Leave comment

Recent Entries

Recent Comments

Photo Gallery