PENGUNJUNG

free counters

Disiplin PNS dan Penyerahan Kendaraan Operasional Petugas BP4K.

CAWAN - ACEH TIMUR : Untuk mencapai hasil kineja maksimal, Pegawai Negeri Sipil dituntut untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai mana menstinya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sebab PNS merupakan abdi masyarakat dan bekerja demi kepentingan masyarakat, bangsa dan Negara.

Untuk mencapai hasil yang diinginkan tersebut, PNS juga dituntut untuk menjalankan displin yang baik sehingga dalam menjalankan tugasnya sebagai abdi masyarakat bisa tercapai seperti apa yang diinginkan oleh masyarakat.

Kabarnya, tingkat produktifitas PNS di negara berkembang termasuk Indonesia dianggap rata-rata masih rendah. Tentunya anggapan ini tidak boleh digeneralisasikan untuk semua instansi ataupun semua individu. Tetapi tidak ada salahnya melakukan instropeksi diri, apakah gaji yang terima seorang PNS saat ini apakah sudah balance dengan pekerjaan (pengabdian) yang selama ini dilakukan.

Bagi para PNS, setidaknya harus mulai membaca dan  mencermati PP No. 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). PP53 Tahun 2010 ini sebagai pengganti PP.30 Tahun 1980. Hal tersebut dikatakan oleh Ir. M. Yasin selaku Asisten II Bidang Keistimewaan Aceh, Ekonomi dan Pembangunan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur saat mengambil apel pagi di halaman Kantor Badan Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Perkebunan Dan Kelautan (BP4K) Aceh Timur Selasa, 12/06/12 yang diikuti oleh seluruh PNS yang bertugas di badan tersebut.

Selain bertindak sebagai pengambil apel pagi, dalam kesempatan tersebut, Ir. M. Yasin juga berkesmpatan menyerahkan 16 unit kendaraan dinas roda dua sebagai kendaraan operasional bagi para petugas penyuluh pertanian,perikanan, perkebunan dan kelautan yang bertugas di kecamatan yang didampingi oleh Kepala Badan Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Perkebunan dan Kelautan (BP4K) Aceh Timur, Ir. Zulkifli Gani dan Kabid Bidang Sistim Penyuluhan BP4K, Said Junaidi, SP.

Ke enam belas kendaraan operasional tersebut diperntukan bagi petugas badan penyuluhan yang berada di Kecamatan Madat, Simpang Ulim, Darul Aman, Rantau Selamat, Simpang Jernih, Banda Alam, Darul Ichsan, Idi Rayeuk, Julok, Serbajadi,Darul Falah, Pante Bidari, Peureulak Kota, Peureulak Timur Dan Birem Bayeun dimana untuk masing-masing kecamatan memperoleh satu unit kendaraan operasional.

Adapun ke enam belas kendaraan dinas operasional bagi petugas penyuluh tersebut lima diantaranya berasal dari Dana  APBA Tahun 2011, sementara lebihnya berasal dari Sumber Dana Dekon APBN Tahun 2012.
Dalam kesempatan ini, Ir. M. Yasin juga berpesan kepada petugas penyuluh lapangan yang menerima kendaraan dinas ini hendaknya kendaraan ini dapat dipergunakan sebaik mungkin untuk menunjang kelancaran kinerja di lapangan nantinya dan jangan disalah gunakan untuk kepentingan pribadi, sebab apabila hal tersebut terjadi maka bukan saja pemerintah yang rugi akan tetapi masyarakat yang akan lebih dirugikan lagi karena pelayanan yang baik yang mereka harapkan tidak akan pernah terwujud yang ujung-ujungnya berimbas pada merosotnya pertumbuhan perekonomian masyarakat, khusunya para petani dan nelayan serta perkebunan. [Mmg].

Posted by chairu on 21.53. Filed under , , , , . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0

0 komentar for Disiplin PNS dan Penyerahan Kendaraan Operasional Petugas BP4K.

Leave comment

Recent Entries

Recent Comments

Photo Gallery