PENGUNJUNG

free counters

Pengembang di Depok Wajib Buat Sumur Resapan

KBR68H, Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat mewajibkan seluruh pengembang perumahan membuat sumur resapan komunal jika ingin mengantongi IMB.
Hal itu sekaligus mencegah terjadinya krisis air tanah. Kepala Seksi Pemeliharaan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok, Zaki Mubarok mengatakan, aturan membuat sumur resapan komunal tercantum dalam Peraturan Daerah dan akan dikuatkan lewat Peraturan Wali Kota mengenai perizinan. Kata dia, sebelum sumur resapan komunal dibangun, walikota tidak akan menandatangi IMB. “Ada pengembang diwajibkan di kita membuat sumur resapan satu rumah, minimal 1x1, nanti ada sumur resapan komunal yang ditampung, jadi dari rumah sudah overflow nanti ditampung di sumur resapan, tapi itu kan bagus manfaatnya bagi masyarakat."

Kepala Seksi Pemeliharaan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok, Zaki Mubarok. Tak hanya itu, Pemerintah Kota Depok juga mewajibkan pengusaha rumah kontrakan yang memiliki kamar diatas 100 wajib memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sendiri. Selain itu, Usaha Kecil Menengah (UKM) dan industri juga wajib mengantongi AMDAL.

Posted by chairu on 01.58. Filed under , , , . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0

0 komentar for Pengembang di Depok Wajib Buat Sumur Resapan

Leave comment

Recent Entries

Recent Comments

Photo Gallery